Loading...

Kekaayaan: Diantara Tujuan dan Amanah Kepercayaan

Dibuat pada 21 Jan 2026 oleh Abid Nurhuda .

Kekaayaan: Diantara Tujuan dan Amanah Kepercayaan

Oleh: Abid Nurhuda

Mahasiswa Doktoral Universitas PTIQ Jakarta

Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

 

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang kerap dipamerkan lewat grafik dan statistik, kita justru menyaksikan ironi yang tak kunjung usai: kesenjangan semakin lebar, kekayaan menumpuk pada segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat berjuang sekadar untuk bertahan. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal kurangnya sumber daya, melainkan cara kita memaknai dan mengelola kekayaan.

Dalam sistem ekonomi modern, kekayaan sering diperlakukan sebagai tujuan akhir. Ia menjadi simbol sukses, legitimasi sosial, bahkan ukuran moral terselubung: siapa yang kaya dianggap bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih layak. Logika ini pelan-pelan menggeser pertanyaan etis tentang dari mana kekayaan berasal dan untuk apa ia digunakan. Islam menawarkan perspektif yang berbeda dan, dalam banyak hal, lebih radikal: kekayaan bukan milik mutlak manusia, melainkan amanah dari Tuhan.

Dalam pandangan Islam, kepemilikan manusia tidak pernah sepenuhnya absolut. Prinsip tauhid menegaskan bahwa pemilik sejati seluruh harta adalah Allah. Manusia hanyalah pemegang amanah yakni sebagai pengelola sementara yang kelak dimintai pertanggungjawaban.

Di sinilah Maqāṣid al-Sharī‘ah, tujuan-tujuan luhur syariat, memainkan peran penting. Perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) tidak dimaksudkan untuk melegitimasi akumulasi tanpa batas, melainkan memastikan bahwa kekayaan berfungsi menjaga kehidupan, martabat, dan keadilan sosial. Dengan kata lain, harta dilindungi agar bermanfaat, bukan agar dikuasai sewenang-wenang.

Logika ini sekaligus menolak anggapan bahwa aktivitas ekonomi adalah wilayah bebas nilai. Produksi, distribusi, dan konsumsi selalu membawa konsekuensi moral. Pertanyaan ekonominya bukan hanya “menguntungkan atau tidak”, tetapi juga “adil atau tidak”.

 

Dari Etika Individu hingga Struktur Sosial

Tradisi intelektual Islam sejak awal menyadari bahwa persoalan kekayaan tidak bisa disederhanakan. Al-Ghazālī, misalnya, menaruh perhatian besar pada dimensi batin manusia. Ia tidak menolak kekayaan, tetapi mengkritik orientasi hidup yang menjadikannya tujuan utama.

Menurutnya, harta hanya bernilai sejauh ia digunakan untuk kebaikan. Ketika kekayaan dikejar demi kekayaan itu sendiri, manusia justru kehilangan kebebasannya. Konsep qana‘ah dan zuhd bukan ajakan menjauh dari dunia, melainkan upaya membebaskan manusia dari perbudakan hasrat.

Namun, Islam tidak berhenti pada etika personal. Ibn Khaldūn membawa analisis ini ke tingkat yang lebih luas: struktur sosial dan keberlangsungan peradaban. Dalam pandangannya, kekayaan lahir dari kerja kolektif dan stabilitas sosial. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada elite yakni terutama penguasa maka solidaritas bisa runtuh, produktivitas akan menurun, dan peradaban memasuki fase kemunduran.

Analisis Ibn Khaldūn terasa sangat relevan hari ini. Ketimpangan ekstrem bukan sekadar persoalan statistik, melainkan ancaman nyata bagi kohesi sosial dan stabilitas politik. Atas hal tersebut, dalam diskursus Islam klasik negara tidak dipandang sebagai penonton pasif dalam urusan ekonomi. Al-Māwardī menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan bergantung pada kemampuannya menghadirkan keadilan, termasuk keadilan distribusi kekayaan.

Negara yang membiarkan ketimpangan bukanlah negara yang netral, melainkan negara yang gagal menjalankan amanah. Netralitas di hadapan ketidakadilan justru memperkuat dominasi kelompok kaya dan melemahkan kelompok rentan. Pandangan ini penting untuk dibaca ulang di tengah kecenderungan kebijakan ekonomi yang sering berpihak pada pertumbuhan angka, tetapi abai pada pemerataan.

 

Pasar dan Mitos Keadilan Otomatis

Ibn Taymiyyah menambahkan satu kritik penting: pasar tidak selalu adil dengan sendirinya. Ketika terjadi penimbunan, manipulasi harga, atau eksploitasi, intervensi negara bukan pelanggaran kebebasan, melainkan kewajiban moral. Konsep hisbah menegaskan bahwa pasar adalah ruang sosial yang harus diawasi agar tidak berubah menjadi arena penindasan terselubung. Kepemilikan pribadi diakui, tetapi dibatasi oleh kepentingan umum.

Ini menjadi kritik tajam terhadap pandangan ekonomi modern yang sering menganggap pasar sebagai mekanisme netral dan paling rasional. Ironisnya, di era kontemporer, ekonomi Islam sendiri kerap kehilangan ruh kritisnya. Banyak praktik yang mengklaim “syariah” tetapi berhenti pada kepatuhan kontraktual, tanpa menilai dampak sosialnya. Label halal atau syariah seolah cukup, meski ketimpangan tetap diproduksi.

Padahal, persoalan utamanya bukan kekurangan instrumen hukum, melainkan hilangnya orientasi maqāṣid. Tanpa perspektif tujuan, hukum berubah menjadi prosedur kosong, dan etika ilahiah tersingkir oleh logika pasar. Mengembalikan Maqāṣid al-Sharī‘ah sebagai kompas berarti berani bertanya: siapa yang diuntungkan? siapa yang dirugikan? dan apakah sistem ini benar-benar menjaga martabat manusia?

 

Menata Ulang Makna Kekayaan

Krisis ekonomi hari ini pada dasarnya adalah krisis makna. Ketika kekayaan dipuja tanpa etika, ia berubah dari alat kesejahteraan menjadi sumber kerusakan. Islam menawarkan jalan lain: menjadikan harta sebagai amanah, bukan berhala.

 

Dengan perspektif ini, ekonomi tidak lagi semata-mata soal pertumbuhan, melainkan tentang keadilan, solidaritas, dan keberlanjutan. Kekayaan tidak ditolak, tetapi diarahkan. Tidak dimusuhi, tetapi dibingkai oleh tanggung jawab moral.

Di tengah dunia yang semakin timpang, gagasan lama ini justru terdengar sangat relevan. Barangkali, yang kita butuhkan bukan sistem baru, melainkan keberanian untuk menata ulang cara kita memandang kekayaan yakni bukan sebagai tujuan hidup, tetapi sebagai sarana memuliakan manusia.

 

Daftar Pustaka

Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.

Ibn Khaldūn. al-Muqaddimah. Beirut: Dār al-Fikr, 2004.

Al-Māwardī, Abū al-Ḥasan. al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah,

1996.

Ibn Taymiyyah, Aḥmad. al-Ḥisbah fī al-Islām. Kairo: Dār al-Kutub al-Ḥadīthah, 1976.

Al-Shāṭibī, Abū Isḥāq. al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2005.

Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic

Foundation, 2000.

Kamali, Mohammad Hashim. Maqasid al-Shariah Made Simple. Kuala Lumpur: IAIS

Malaysia, 2008.