Loading...

Ketika ASN SPPG Mendahului Guru: Sebuah Alarm Keadilan Pendidikan

Dibuat pada 4 Feb 2026 oleh Abid Nurhuda .

Ketika ASN SPPG Mendahului Guru: Sebuah Alarm Keadilan Pendidikan

Oleh: Abid Nurhuda

Mahasiswa Doktoral Universitas PTIQ Jakarta

Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)


Tanggal 1 Februari 2026 menjadi tonggak baru dalam kebijakan kepegawaian Indonesia. Sebanyak puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG, yang membuka peluang bagi sekitar 32.000 pegawai inti SPPG menjadi ASN dengan status PPPK. Mereka meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga akuntansi yang dinilai strategis dalam operasional program tersebut.

Secara administratif, hal ini bisa dipahami sebagai upaya negara memberikan kepastian hukum bagi tenaga yang terlibat dalam program strategis pemerintahan. Namun secara politik dan sosial, kebijakan ini memicu protes, kritik tajam, dan bahkan kekecewaan dari kalangan yang lebih luas, terutama guru honorer yang sejak lama menunggu pengakuan status yang sama namun sering tersisih dalam proses pengangkatan menjadi ASN/PPPK.

Isu ini bukan sekadar urusan nomenklatur birokrasi. Ia menyentuh keadilan distributif, penghargaan terhadap pengabdian panjang, dan arah prioritas kebijakan publik. Apa yang terjadi di balik dinamika pengangkatan SPPG, dan bagaimana kebijakan ini seharusnya dibaca oleh publik yang lebih luas? Berikut analisis komprehensifnya.

 

SPPG dan Polemik ASN: Prioritas atau Paradoks?

Program Makan Bergizi Gratis digagas sebagai salah satu program prioritas nasional dalam upaya menangani isu gizi buruk, stunting, dan ketahanan pangan keluarga. Dalam konteks itu, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK dipandang mendukung profesionalisasi tenaga yang terlibat dalam program tersebut, yang bersifat multi-sektoral dan menyentuh kelompok masyarakat rentan.

Namun, realitasnya di ruang publik berbeda. Kebijakan ini memicu kritik luas karena datang di saat guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun masih menanti kepastian status ASN/PPPK, walau telah mengikuti proses seleksi berliku sejak 2020. Sebagian guru honorer telah bekerja belasan hingga puluhan tahun, memenuhi kebutuhan belajar anak bangsa di berbagai pelosok, namun nasibnya tetap tidak jelas.

Di media sosial dan forum-forum publik, isu ini berubah menjadi simbol ketimpangan: pegawai baru diangkat menjadi ASN lebih cepat, sedangkan guru yang lama mengabdi masih berkutat dengan seleksi yang ketat, kuota yang terbatas, dan ketidakpastian pengangkatan.

 

Guru Honorer: Realitas Pengabdian yang Terabaikan

Fenomena yang mencuat bukan hanya soal SPPG yang diangkat menjadi PPPK, tetapi juga kondisi kesejahteraan dan posisi guru honorer di akhir 2025–2026. Banyak guru honorer terus mengabdi di ruang kelas dengan honor yang sangat minim (dalam beberapa kasus disebut hanya ratusan ribu rupiah per bulan) menjadi simbol realitas kurangnya penghargaan negara terhadap profesi strategis ini.

Kasus ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar guru honorer yang berhasil masuk menjadi ASN PPPK justru memiliki status paruh waktu dengan kompensasi yang jauh dari kata layak. Sementara itu, seleksi untuk guru honorer tetap bersifat panjang, dengan persyaratan administratif dan kompetensi yang ketat sehingga tidak semua yang layak diprioritaskan.

Tidak mengherankan jika PB PGRI secara terbuka mendesak agar proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dipercepat dan disederhanakan. Organisasi guru terbesar di Indonesia ini menekankan bahwa pembeda kecepatan pengangkatan antara pegawai SPPG dan guru honorer menimbulkan rasa tidak adil di kalangan pendidik.

 

Keadilan versus Kebutuhan Program

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN memang memiliki argumen kuat: meningkatkan akuntabilitas, memberikan kepastian, dan memprofessionaliser tenaga di program strategis nasional. Namun, kritik menyatakan bahwa urgensi pengangkatan SPPG sebagai ASN patut dipertanyakan dalam konteks tata kelola pendidikan dan ketenagakerjaan publik.

Seorang pengamat pendidikan menilai bahwa fungsi SPPG (yang operasional dan bersifat teknis) seharusnya dapat ditangani melalui kontrak profesional tanpa harus mengorbankan prioritas bagi tenaga pendidikan seperti guru honorer yang posisi strategisnya langsung berdampak pada kualitas sumber daya manusia masa depan.

Kritik ini tidak serta-merta menolak hak SPPG untuk pengakuan jabatan. Namun, ia menekankan ketimpangan prioritas kebijakan: ketika kebutuhan dasar pendidikan masih menunggu penyelesaian komprehensif, sementara elemen yang relatif baru dalam birokrasi cepat diproses.

 

Tinjauan Hukum dan Kebijakan ASN

Permasalahan guru honorer berkaitan pula dengan aspek hukum kepegawaian. Secara formal, berdasarkan Undang-Undang ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014) dan peraturan pelaksananya, pengangkatan menjadi ASN tidak dapat dilakukan serta merta tanpa proses seleksi yang sah, baik untuk CPNS maupun PPPK. Kebijakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan tersebut, sehingga tidak dapat langsung mengangkat tenaga honorer tanpa prosedur yang ditetapkan.

Namun, isu guru honorer juga memasuki ranah politik publik karena selama bertahun-tahun status honorer kerap dianggap ambigu dan tidak memiliki kepastian hukum pada awalnya, bahkan UU ASN tidak secara eksplisit mewajibkan pengangkatan guru honorer. Ini kemudian menciptakan ketidakpastian struktural dalam kebijakan ketenagakerjaan publik.

Observasi pemberitaan media dan respons publik menunjukkan bahwa kebijakan ini memicu reaksi yang beragam namun tidak ambigu dalam satu hal: publik menginginkan keadilan dan transparansi. Ada yang melihat kebijakan SPPG sebagai langkah progresif pemerintah dalam menata program strategis, namun mayoritas kritik justru terfokus pada ketimpangan perlakuan antara sektor baru dan tenaga pendidikan yang lebih berkontribusi terhadap masa depan bangsa.

Lebih jauh, para anggota legislatif dari Fraksi PKB MPR RI bahkan menyoroti perlunya memberi peluang yang sama bagi guru honorer dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK, dengan dasar hak atas pekerjaan dan perlakuan adil sebagaimana dijamin oleh konstitusi (UUD 1945).

 

Apa yang Harus Dilakukan?

Perdebatan hari ini seharusnya tak hanya berhenti pada kritik, tetapi mendorong dialog kebijakan yang serius dan terukur antara pemerintah, DPR, organisasi guru, dan publik luas. Beberapa langkah yang layak dipertimbangkan:

1.      Percepatan skema khusus PPPK untuk guru honorer yang telah memenuhi kompetensi dan masa pengabdian tertentu, dengan persyaratan administratif yang tidak berbelit namun tetap menjaga standar profesionalisme.

2.      Roadmap nasional tentang pemetaan tenaga non-ASN di sektor publik, termasuk guru honorer dan tenaga kesehatan, untuk memastikan prioritas, kuota, dan jadwal yang jelas dan berkelanjutan.

3.      Transparansi komunikasi kebijakan agar publik memahami konteks, tujuan, dan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan ASN, termasuk implikasi fiskal dan ruang anggaran.

4.      Penguatan sistem remunerasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesejahteraan sosial non-ASN agar ketimpangan upah tidak semakin memperlebar kesenjangan sosial.

Tanpa langkah-langkah komprehensif semacam ini, kebijakan yang tampak cepat dan heroik dapat berakhir sebagai retorika yang memperdalam luka ketidakadilan dalam sistem pendidikan dan ketenagakerjaan publik.

 

 

Penutup

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN pada awal 2026 membawa harapan baru bagi mereka yang terlibat dalam program MBG. Namun, kegelisahan yang tumbuh dari kalangan guru honorer merupakan cermin yang lebih besar dari persoalan kebijakan ketenagakerjaan di sektor pendidikan.

Di tengah upaya negara untuk menata birokrasi, tidak boleh lupa bahwa guru adalah fondasi pendidikan bangsa. Menempatkan mereka di urutan prioritas setelah sektor strategis lain bukan semata soal kesejahteraan, tetapi soal keberlanjutan kualitas generasi masa depan.

Negara yang adil bukan hanya negara yang mampu menciptakan kebijakan-kebijakan besar, tetapi negara yang mampu mendengar mereka yang telah mengabdi paling lama tanpa suara yang lantang, tetapi dengan dedikasi yang tak terhitung