Loading...

Pencegahan Kemiskinan Menurut Ibnu Khaldun dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia Pada 2025

Dibuat pada 1 Jan 2026 oleh Muhammad Azrul Amirullah .

Pencegahan Kemiskinan Menurut Ibnu Khaldun dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia Pada 2025

Cendekiawan Islam yaitu Ibnu Khaldun pernah menyatakan bahwa akar dari kemiskinan adalah adanya ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, sistem ekonomi yang buruk, tingginya pengangguran, kerusakan struktur pasar, dan kelemahan dalam pembangunan serta sumber daya manusia, faktor tersebut disebabkan karena adanya ketidakseimbanggan faktor sosial, politik, dan spiritual yang saling mengikat (Huda, t.t.).

Indonesia sebagai negara besar dengan menempati penduduk terbanyak ke empat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat,(Jaharuddin, 2022) Indonesia juga memiliki permasalhan kemiskinan didalamnya dan pada maret 2025 jumlah penduduk miskin Indonesia adalah 23,85 juta orang atau 8,47% dari total populasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode sebelumnya, yaitu September 2024 (8,57%) dan September 2022 (9,03%). Tingkat kemiskinan di perdesaan (11,03%) masih lebih tinggi dibandingkan di perkotaan (6,73%) pada Maret 2025.(Siti Nur Latifah, 2025)

 

Angka kemiskinan Indonesia di tahun 2025 ternyata masih tinggi, tentu masalah tersebut menjadi tugas pemerintah dalam pencegahan kemiskinan di Indonesia, dan pemerintah juga membuat ketetapan dan kepastian yang menjadi ujung tombak dalam penyelesaian masalah angka kemiskinan indonesia di tahun 2025.

Ibnu Khaldun menyatakan dalam bukunya Muqqadimah bahwa kemiskinan dapat dicegah dengan  pendekatan holistik yang mencakup nilai keadilan, pemanfaatan sumber daya manusia, dan peran negara.(Lubis, Wahyudi, Siregar, & Sundawa, t.t.) Pencegahan kemiskinan tidak hanya bergantung pada aspek ekonomi, tetapi juga pada moralitas, keadilan sosial, pendidikan, dan kepatuhan pada syariah.(Muhammad bin Khaldun, Al-Allamah, 2001)

Gagasan Ibnu Khaldun tentu dapat di implementasikan di negara Indonesia yang angka kemiskinan nya masih tergolong tinggi. Langkah-langkah pencegah kemiskinan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.     Nilai Keadilan

Keadilan akan tumbuh bersamaan dengan masyarakat yang tumbuh pula, dari pihak pemerintah maupun dari pihak rakyat. Indonesia sebagai negara hukum atau civil law telah menetapkan norma pencegahan kemiskinan dalam UUD 1945 secara eksplisit diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kemudian, Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pada Pasal 33: Mengatur tentang perekonomian nasional yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang juga menjadi landasan filosofis bagi kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial.(Amirullah & Alkhairi, 2025)

Keadilan di Indonesia telah dituangkan dalam norma peraturan sebagai landasan dalam bernegara baik pemerintah maupun masyarakat. Upaya pemerintah dalam mencegah kemiskinan dapat dilakukan denhan memberikan program Perlindungan Sosial: Memberikan bantuan sosial tunai atau non-tunai yang ditargetkan (misalnya, Program Keluarga Harapan/PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT). Kemudian, selain program perlindungan sosial pemerintah juga dapat memberikan subsidi Tepat Sasaran dengan Memastikan subsidi energi, kesehatan, dan pendidikan (seperti biaya pendidikan gratis di tingkat dasar dan menengah) tepat diterima oleh kelompok miskin dan rentan.(Amirullah & Huda, 2025)

Berikut contoh subsidi serta dampaknya bagi masyarakat:

 

2.     Pemanfaatan Sumber Daya Manusia

Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) menurut Ibnu Khaldun sangat relevan dan memiliki dampak besar jika diterapkan di Indonesia. Hal ini karena pandangannya menekankan pentingnya kualitas tenaga kerja, keadilan, serta solidaritas sosial sebagai fondasi utama kemajuan masyarakat (‘umran). Penerapan pemikiran Khaldun di Indonesia dapat dipahami melalui tiga aspek penting yang menghubungkan teori klasiknya dengan kebutuhan dan kebijakan modern di Indonesia:(Andini & Winario, 2024)

·       Peningkatan Kualitas SDM Melalui Malakah

Gagasan malakah yaitu keterampilan yang terbentuk kuat melalui latihan berulang sangat sesuai untuk menjawab persoalan Indonesia terkait ketidaksesuaian antara jumlah pekerja dan kebutuhan industri.(Willy Vebriandy, 2024)

 

·       Pembagian Kerja dan Spesialisasi Daerah

Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa pembagian kerja dapat meningkatkan efisiensi, menciptakan kelebihan produksi (surplus), dan pada akhirnya mendorong kemajuan suatu wilayah atau kota.(A. Ramadhan, 2025)

 

·       Solidaritas Sosial (‘Ashabiyyah) dan Gotong Royong

Konsep ‘Ashabiyyah yang awalnya berkaitan dengan hubungan kekerabatan, dapat diterapkan dalam konteks Indonesia sebagai semangat persatuan nasional dan budaya gotong royong yang menjadi kekuatan sosial bangsa.(Amirullah, Sabilillah, & Hilman, t.t.)

 

3.     Peran Negara

Ibnu Khaldun menyatakan bahwa peran negara dalam mencegah angka kemiskinan begitu penting dan mencakup beberapa aspek kunci, berakar pada prinsip keadilan dan penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif. Berikut peran negara antara lain sebagai berikut:

·        Menegakkan Keadilan dan Menghapus Ketidakadilan: Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah fondasi bagi peradaban dan kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan. Negara harus menghapus segala bentuk penindasan, kecurangan, dan korupsi. Ketidakadilan dan penindasan oleh penguasa atau birokrasi akan merusak motivasi masyarakat untuk bekerja dan berproduksi, yang pada akhirnya menyebabkan kemiskinan dan kejatuhan peradaban.

·        Menciptakan Lingkungan Ekonomi yang Kondusif: Negara perlu memastikan adanya keamanan dan stabilitas, sehingga aktivitas ekonomi seperti perdagangan dan pertanian dapat berjalan lancar. Hal ini mencakup perlindungan dari ancaman luar dan dalam, serta penegakan hukum yang adil.

·        Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, terutama bagi golongan yang lemah dan membutuhkan, seperti orang miskin, yatim, dan musafir.

·        Mengelola Keuangan Publik secara Efisien: Negara harus mengelola dana publik, termasuk pajak dan zakat, untuk tujuan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan rakyat secara adil.

·        Membatasi Intervensi Pasar yang Berlebihan: Ibnu Khaldun berpandangan bahwa peran pemerintah dalam pasar harus dibatasi. Intervensi yang terlalu jauh, seperti pengenaan pajak yang tinggi atau monopoli oleh negara, dapat menghambat aktivitas ekonomi dan mengurangi pendapatan masyarakat, yang berujung pada kemiskinan.

·        Mendorong Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan aspek non-ekonomi seperti moral, pendidikan, dan kesehatan juga penting. Dengan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), produktivitas dan pendapatan masyarakat dapat meningkat, yang secara efektif menurunkan tingkat kemiskinan.

·        Menjaga Solidaritas Sosial (Ashabiyah): Negara yang kuat memiliki ashabiyah (solidaritas kelompok) yang kuat, yang penting dalam menciptakan peradaban yang tinggi dan sejahtera. Pudarnya solidaritas ini dan munculnya nepotisme akan menyebabkan kehancuran negara dan kemiskinan. 

 

 

Kemiskinan di Indonesia, meskipun menunjukkan tren penurunan, masih menjadi tantangan besar dengan jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta orang (8,47% dari total populasi) pada Maret 2025.(Adinta & Nur, 2020)

Untuk mengatasi masalah ini, ide-ide dari cendekiawan Islam, Ibnu Khaldun, menawarkan pendekatan holistik yang sangat relevan untuk diimplementasikan di Indonesia. Akar masalah kemiskinan menurut Khaldun adalah ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, sistem ekonomi yang buruk, dan kelemahan sumber daya manusia.(Arifin, 2022)

Pencegahan kemiskinan harus berlandaskan pada tiga pilar utama yang saling menguatkan:

  1. Nilai Keadilan

·       Keadilan adalah fondasi bagi kemakmuran dan harus ditegakkan oleh pemerintah dan rakyat.

·       Di Indonesia, keadilan sudah diamanatkan dalam UUD 1945, seperti Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin.

·       Pemerintah dapat mewujudkan keadilan melalui Program Perlindungan Sosial (seperti PKH) dan Subsidi Tepat Sasaran untuk energi dan pendidikan.

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)

·       Khaldun menekankan pentingnya kualitas tenaga kerja dan solidaritas sosial.

·       Hal ini dapat diterapkan melalui peningkatan kualitas SDM dengan gagasan Malakah (keterampilan yang kuat melalui latihan berulang) dan mendorong Pembagian Kerja dan Spesialisasi Daerah untuk menciptakan surplus dan efisiensi.

·       Konsep ‘Ashabiyyah (Solidaritas Sosial) juga diadaptasi menjadi semangat gotong royong dan persatuan nasional di Indonesia.(Sartika, 2016)

  1.  Peran Negara yang Adil

·       Peran negara sangat krusial dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif.

·       Negara harus menghapus korupsi dan penindasan , memenuhi kebutuhan pokok masyarakat , dan mengelola keuangan publik secara efisien.

·       Penting juga untuk membatasi intervensi pasar yang berlebihan (seperti pajak yang terlalu tinggi) agar tidak menghambat aktivitas ekonomi rakyat.(A. M. Ramadhan, Hamdi, Ramadhan, & Cahyono, 2025)

Daftar Pustaka

Adinta, A. H., & Nur, M. R. T. (2020). Signifikansi Wakaf dalam Keuangan Negara: Tinjauan Ekonomi Klasik dan Kontemporer. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 19. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1920

Amirullah, M. A., & Alkhairi, N. H. (2025). Konsep Keadilan menurut Aristoteles, Ibnu Khaldun, dan Korelasi dengan Undang-Undang 1945 Berdasarkan Implementasinya di Pemerintah Kelurahan Karangbesuki Malang. AHKAM, 4(3), 1039–1056. https://doi.org/10.58578/ahkam.v4i3.7101

Amirullah, M. A., & Huda, A.-N. M. (2025). Implementasi Sistem Pemerintahan Good Governance menurut Ibnu Taimiyah dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. ANWARUL, 5(3), 544–562. https://doi.org/10.58578/anwarul.v5i3.6471

Amirullah, M. A., Sabilillah, M., & Hilman, M. A. (t.t.). HUBUNGAN TEORI DEMOKRASI DAN TEORI ASHABIYAH IBNU KHALDUN DAN KAITANNYA DENGAN PANCASILA.

Andini, B., & Winario, M. (2024). Optimalisasi Sukuk Wakaf Dalam Pembangunan Ekonomi Syariah. Journal of Economic, Management, Business,  Accounting Sustainability, 1(4), 37–42. https://doi.org/10.69693/joembas.v1i4.37

Arifin, I. (2022). “Analisis Penerapan Demokrasi Politik Pemerintahan Dan Kesejahteraan Sosial Di Indonesia. Journal of Public Administration and Governmen, 1(2), 55–61.

Huda, H. S. (t.t.). STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN MENURUT IBNU KHOLDUN DALAM KITAB MUQADDIMAH DAN RELEFANSINYA DI INDONESIA.

Jaharuddin, J. (2022). Analisis Pengentasan Kemiskinan di Kota Cilegon Perspektif Model Pembangunan As-Syatibi dan Ibnu Khaldun. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 384. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4096

Lubis, A. H., Wahyudi, A. Z., Siregar, A. W., & Sundawa, M. A. (t.t.). Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun: Relevansinya Dalam Ekonomi Modern.

Muhammad bin Khaldun, Al-Allamah. (2001). Terjemahan Mukaddimah Ibnu Khaldun. Bandung: Pustaka Al-Kautsar.

Ramadhan, A. (2025, Juni 6). TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT: LUKA STRUKTURAL ATAS NAMA PEMBANGUNAN. LP2KI. Diambil dari https://lp2kifhuh.org/2025/06/06/tambang-nikel-di-raja-ampat-luka-struktural-atas-nama-pembangunan/

Ramadhan, A. M., Hamdi, H., Ramadhan, F., & Cahyono, L. D. (2025). NEGARA AGAMA VS NEGARA SEKULER:DIALEKTIKA DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA. 12(8).

Sartika, E. (2016). MENJUAL TANAH WAKAF MENURUT IBNU TAIMIYYAH. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Diambil dari https://repository.uin-suska.ac.id/7193/#:~:text=Dalam%20kondisi%20seperti%20ini%2C%20kuda,wakaf%20yang%20terjadi%20di%20masyarakat.

Siti Nur Latifah. (2025). Model Dinamika Sosio Ekonomi Ibnu Khaldun: Korupsi sebagai Determinan Kemiskinan di Pulau Jawa. MONETARIUM: Journal of Economic Business and Management, 2(1), 73–82.

Willy Vebriandy. (2024). Salafi: Asal Usul dan Peta Gerakan Purifikasi  Sumber: Https://www.arina.id/perspektif/ar-3nbt9/salafi—Asal-usul-dan-peta-gerakan-purifikasi. Diambil dari https://www.arina.id/perspektif/ar-3nbt9/salafi--asal-usul-dan-peta-gerakan-purifikasi