Dibuat pada 1 Jan 2026 oleh Muhammad Azrul Amirullah .
Indonesia sebagai negara besar dengan menempati penduduk terbanyak
ke empat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat,(Jaharuddin, 2022) Indonesia juga memiliki permasalhan kemiskinan didalamnya dan pada
maret 2025 jumlah penduduk miskin Indonesia adalah 23,85 juta
orang atau 8,47% dari total populasi, menurut data Badan Pusat
Statistik (BPS). Angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode
sebelumnya, yaitu September 2024 (8,57%) dan September 2022 (9,03%). Tingkat
kemiskinan di perdesaan (11,03%) masih lebih tinggi dibandingkan di perkotaan
(6,73%) pada Maret 2025.(Siti Nur Latifah, 2025)
Ibnu Khaldun
menyatakan dalam bukunya Muqqadimah bahwa kemiskinan dapat dicegah
dengan pendekatan holistik yang
mencakup nilai keadilan, pemanfaatan sumber daya manusia,
dan peran negara.(Lubis, Wahyudi, Siregar, &
Sundawa, t.t.) Pencegahan
kemiskinan tidak hanya bergantung pada aspek ekonomi, tetapi juga
pada moralitas, keadilan sosial, pendidikan, dan kepatuhan pada syariah.(Muhammad bin Khaldun, Al-Allamah,
2001)
Gagasan Ibnu
Khaldun tentu dapat di implementasikan di negara Indonesia yang angka
kemiskinan nya masih tergolong tinggi. Langkah-langkah pencegah kemiskinan
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Nilai Keadilan
Keadilan
akan tumbuh bersamaan dengan masyarakat yang tumbuh pula, dari pihak pemerintah
maupun dari pihak rakyat. Indonesia sebagai negara hukum atau civil law
telah menetapkan norma pencegahan kemiskinan dalam UUD 1945 secara eksplisit
diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan
bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kemudian, Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pada Pasal 33: Mengatur
tentang perekonomian nasional yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang juga menjadi landasan filosofis
bagi kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan umum dan
keadilan sosial.(Amirullah & Alkhairi, 2025)
Keadilan
di Indonesia telah dituangkan dalam norma peraturan sebagai landasan dalam
bernegara baik pemerintah maupun masyarakat. Upaya pemerintah dalam mencegah
kemiskinan dapat dilakukan denhan memberikan program Perlindungan Sosial:
Memberikan bantuan sosial tunai atau non-tunai yang ditargetkan (misalnya,
Program Keluarga Harapan/PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT). Kemudian, selain
program perlindungan sosial pemerintah juga dapat memberikan subsidi Tepat
Sasaran dengan Memastikan subsidi energi, kesehatan, dan pendidikan (seperti
biaya pendidikan gratis di tingkat dasar dan menengah) tepat diterima oleh
kelompok miskin dan rentan.(Amirullah & Huda, 2025)
Berikut contoh subsidi serta dampaknya bagi masyarakat:
2.
Pemanfaatan
Sumber Daya Manusia
Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
menurut Ibnu Khaldun sangat relevan dan memiliki dampak besar jika diterapkan
di Indonesia. Hal ini karena pandangannya menekankan pentingnya kualitas tenaga
kerja, keadilan, serta solidaritas sosial sebagai fondasi utama kemajuan
masyarakat (‘umran). Penerapan pemikiran Khaldun di Indonesia dapat dipahami
melalui tiga aspek penting yang menghubungkan teori klasiknya dengan kebutuhan
dan kebijakan modern di Indonesia:(Andini & Winario, 2024)
· Peningkatan
Kualitas SDM Melalui Malakah
Gagasan
malakah yaitu keterampilan yang terbentuk kuat melalui latihan berulang
sangat sesuai untuk menjawab persoalan Indonesia terkait ketidaksesuaian antara
jumlah pekerja dan kebutuhan industri.(Willy Vebriandy, 2024)
· Pembagian
Kerja dan Spesialisasi Daerah
Ibnu
Khaldun menjelaskan bahwa pembagian kerja dapat meningkatkan efisiensi,
menciptakan kelebihan produksi (surplus), dan pada akhirnya mendorong kemajuan
suatu wilayah atau kota.(A. Ramadhan, 2025)
· Solidaritas
Sosial (‘Ashabiyyah) dan Gotong Royong
Konsep ‘Ashabiyyah
yang awalnya berkaitan dengan hubungan kekerabatan, dapat diterapkan dalam
konteks Indonesia sebagai semangat persatuan nasional dan budaya gotong royong
yang menjadi kekuatan sosial bangsa.(Amirullah, Sabilillah, &
Hilman, t.t.)
3.
Peran Negara
Ibnu Khaldun
menyatakan bahwa peran negara dalam mencegah angka kemiskinan begitu penting
dan mencakup beberapa aspek kunci, berakar pada prinsip keadilan dan
penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif. Berikut peran negara antara
lain sebagai berikut:
·
Menegakkan Keadilan dan Menghapus
Ketidakadilan: Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah fondasi bagi
peradaban dan kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan. Negara harus menghapus
segala bentuk penindasan, kecurangan, dan korupsi. Ketidakadilan dan penindasan
oleh penguasa atau birokrasi akan merusak motivasi masyarakat untuk bekerja dan
berproduksi, yang pada akhirnya menyebabkan kemiskinan dan kejatuhan peradaban.
·
Menciptakan Lingkungan Ekonomi yang
Kondusif:
Negara perlu memastikan adanya keamanan dan stabilitas, sehingga aktivitas
ekonomi seperti perdagangan dan pertanian dapat berjalan lancar. Hal ini
mencakup perlindungan dari ancaman luar dan dalam, serta penegakan hukum yang
adil.
·
Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat: Pemerintah
memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, terutama bagi
golongan yang lemah dan membutuhkan, seperti orang miskin, yatim, dan musafir.
·
Mengelola Keuangan Publik secara
Efisien:
Negara harus mengelola dana publik, termasuk pajak dan zakat, untuk tujuan
redistribusi kekayaan dan kesejahteraan rakyat secara adil.
·
Membatasi Intervensi Pasar yang
Berlebihan: Ibnu Khaldun berpandangan bahwa peran pemerintah dalam pasar
harus dibatasi. Intervensi yang terlalu jauh, seperti pengenaan pajak yang
tinggi atau monopoli oleh negara, dapat menghambat aktivitas ekonomi dan
mengurangi pendapatan masyarakat, yang berujung pada kemiskinan.
·
Mendorong Pembangunan Sumber Daya
Manusia (SDM): Peningkatan aspek non-ekonomi seperti moral, pendidikan, dan
kesehatan juga penting. Dengan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),
produktivitas dan pendapatan masyarakat dapat meningkat, yang secara efektif
menurunkan tingkat kemiskinan.
·
Menjaga Solidaritas Sosial
(Ashabiyah): Negara yang kuat memiliki ashabiyah (solidaritas
kelompok) yang kuat, yang penting dalam menciptakan peradaban yang tinggi dan
sejahtera. Pudarnya solidaritas ini dan munculnya nepotisme akan menyebabkan
kehancuran negara dan kemiskinan.
Kemiskinan di
Indonesia, meskipun menunjukkan tren penurunan, masih menjadi tantangan besar
dengan jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta orang (8,47% dari total
populasi) pada Maret 2025.(Adinta & Nur, 2020)
Untuk mengatasi
masalah ini, ide-ide dari cendekiawan Islam, Ibnu Khaldun, menawarkan
pendekatan holistik yang sangat relevan untuk diimplementasikan di Indonesia.
Akar masalah kemiskinan menurut Khaldun adalah ketidakadilan dalam distribusi
kekayaan, sistem ekonomi yang buruk, dan kelemahan sumber daya manusia.(Arifin, 2022)
Pencegahan
kemiskinan harus berlandaskan pada tiga pilar utama yang saling menguatkan:
·
Keadilan adalah fondasi bagi
kemakmuran dan harus ditegakkan oleh pemerintah dan rakyat.
·
Di Indonesia, keadilan sudah
diamanatkan dalam UUD 1945, seperti Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan negara
memelihara fakir miskin.
·
Pemerintah dapat mewujudkan keadilan
melalui Program Perlindungan Sosial (seperti PKH) dan Subsidi Tepat
Sasaran untuk energi dan pendidikan.
·
Khaldun menekankan pentingnya
kualitas tenaga kerja dan solidaritas sosial.
·
Hal ini dapat diterapkan melalui
peningkatan kualitas SDM dengan gagasan Malakah (keterampilan yang kuat
melalui latihan berulang) dan mendorong Pembagian Kerja dan Spesialisasi
Daerah untuk menciptakan surplus dan efisiensi.
·
Konsep ‘Ashabiyyah
(Solidaritas Sosial) juga diadaptasi menjadi semangat gotong royong dan
persatuan nasional di Indonesia.(Sartika, 2016)
·
Peran negara sangat krusial dalam
menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif.
·
Negara harus menghapus korupsi dan
penindasan , memenuhi kebutuhan pokok masyarakat , dan mengelola keuangan
publik secara efisien.
·
Penting juga untuk membatasi
intervensi pasar yang berlebihan (seperti pajak yang terlalu tinggi) agar tidak
menghambat aktivitas ekonomi rakyat.(A. M. Ramadhan, Hamdi, Ramadhan,
& Cahyono, 2025)
Daftar Pustaka
Adinta, A. H., & Nur, M. R. T.
(2020). Signifikansi Wakaf dalam Keuangan Negara: Tinjauan Ekonomi Klasik dan
Kontemporer. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1),
19. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1920
Amirullah,
M. A., & Alkhairi, N. H. (2025). Konsep Keadilan menurut Aristoteles, Ibnu
Khaldun, dan Korelasi dengan Undang-Undang 1945 Berdasarkan Implementasinya di
Pemerintah Kelurahan Karangbesuki Malang. AHKAM, 4(3), 1039–1056.
https://doi.org/10.58578/ahkam.v4i3.7101
Amirullah,
M. A., & Huda, A.-N. M. (2025). Implementasi Sistem Pemerintahan Good
Governance menurut Ibnu Taimiyah dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. ANWARUL,
5(3), 544–562. https://doi.org/10.58578/anwarul.v5i3.6471
Amirullah,
M. A., Sabilillah, M., & Hilman, M. A. (t.t.). HUBUNGAN TEORI DEMOKRASI
DAN TEORI ASHABIYAH IBNU KHALDUN DAN KAITANNYA DENGAN PANCASILA.
Andini,
B., & Winario, M. (2024). Optimalisasi Sukuk Wakaf Dalam Pembangunan
Ekonomi Syariah. Journal of Economic, Management, Business, Accounting Sustainability, 1(4),
37–42. https://doi.org/10.69693/joembas.v1i4.37
Arifin,
I. (2022). “Analisis Penerapan Demokrasi Politik Pemerintahan Dan Kesejahteraan
Sosial Di Indonesia. Journal of Public Administration and Governmen, 1(2),
55–61.
Huda,
H. S. (t.t.). STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN MENURUT IBNU KHOLDUN DALAM
KITAB MUQADDIMAH DAN RELEFANSINYA DI INDONESIA.
Jaharuddin,
J. (2022). Analisis Pengentasan Kemiskinan di Kota Cilegon Perspektif Model
Pembangunan As-Syatibi dan Ibnu Khaldun. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1),
384. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4096
Lubis,
A. H., Wahyudi, A. Z., Siregar, A. W., & Sundawa, M. A. (t.t.). Pemikiran
Ekonomi Ibn Khaldun: Relevansinya Dalam Ekonomi Modern.
Muhammad
bin Khaldun, Al-Allamah. (2001). Terjemahan Mukaddimah Ibnu Khaldun.
Bandung: Pustaka Al-Kautsar.
Ramadhan,
A. (2025, Juni 6). TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT: LUKA STRUKTURAL ATAS NAMA
PEMBANGUNAN. LP2KI. Diambil dari
https://lp2kifhuh.org/2025/06/06/tambang-nikel-di-raja-ampat-luka-struktural-atas-nama-pembangunan/
Ramadhan,
A. M., Hamdi, H., Ramadhan, F., & Cahyono, L. D. (2025). NEGARA AGAMA VS
NEGARA SEKULER:DIALEKTIKA DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA. 12(8).
Sartika,
E. (2016). MENJUAL TANAH WAKAF MENURUT IBNU TAIMIYYAH. Fakultas Syari’ah
dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Diambil dari
https://repository.uin-suska.ac.id/7193/#:~:text=Dalam%20kondisi%20seperti%20ini%2C%20kuda,wakaf%20yang%20terjadi%20di%20masyarakat.
Siti
Nur Latifah. (2025). Model Dinamika Sosio Ekonomi Ibnu Khaldun: Korupsi sebagai
Determinan Kemiskinan di Pulau Jawa. MONETARIUM: Journal of Economic
Business and Management, 2(1), 73–82.
Willy
Vebriandy. (2024). Salafi: Asal Usul dan Peta Gerakan Purifikasi Sumber:
Https://www.arina.id/perspektif/ar-3nbt9/salafi—Asal-usul-dan-peta-gerakan-purifikasi.
Diambil dari https://www.arina.id/perspektif/ar-3nbt9/salafi--asal-usul-dan-peta-gerakan-purifikasi