Dibuat pada 1 Jan 2026 oleh Muhammad Azrul Amirullah .
Pendahuluan
Sistem adalah sebuah kaedah tersusun yang mengantar pada aspek dan
tujuan tertentu. Sedangkan kenegaraan adalah
bagian dari sistem tersebut sehingga membentuk sebuah tata kelola. Islam datang
dan membangun sistem pemerintahan sejak masa Rasulullah SAW, yang Ketika itu
Rasulullah telah membuat sebuah perjanjian yang di saksikan oleh banyak kabilah
di Madinah yaitu Piagam Madinah. Rasulullah SAW tidak hanya utusan Allah SWT
saja, tetapi sebagai pemimpin yang memberikan pengaruh besar bagi masyarakat
bahkan dunia, berawal dari membentuk negara Madinah dengan menggabungkan
nilai-nilai kearifan tempatan dan ajaran Islam (S.
Nasution & Ibrahim, 2023).
Maka dari itu, sistem yang dibentuk dan dilaksanakan oleh
Rasulullah SAW adalah pembentukan sebuah peradaban yang sebelumnya merupakan
bangsa yang saling bermusuhan dan saling berebut kekuasaan. Tujuan Rasulullah
SAW merancang pengelolaan tata negara untuk meletakakn dasar-dasar yang
memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Jika kita bandingkan dengan sistem
pemerintahan yang ada sekarang, pemerintahan beliau memiliki karakter
demokratis yang lebih kuat, sesuatu yang sangat menarik bagi para sejarawan politik
(Syam,
2015).
Pengaruh Rasulullah SAW terhadap pembangunana pemerintahan
memberikan dampak yang baik atau good governance bagi seluruh umat
manusia. Banyak cendekiawan muslim yang telah mendefinisikan good governance
contohnya adalah Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah memberikan konsep
pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah yang digabungkan dalam aspek
pemerintahan. Ia menyinggung adanya kebutuhan akan pendekatan yang lebih kritis
terhadap pemerintahan Islam. Kemudian, Ibnu Taimiyah menemukan metodologi yang
mempermasalahkan praktik-praktik kehidupan dan pandangan di masanya yang
dianggap menyimpang dari ajaran Islam, Ibnu Taimiyah mengahruskan penegakan
syariat-syariat Islam, dan dalam syariat-syariat tersebut diatur tentang
kenegaraan (Ash-Shufi
et al., 2021a).
Pada salah satu karya Ibnu Taimiyah yang sangat terkenal yaitu
Siyasah Syar'iyyah dapat dikatakan sebagai salah satu pembahasan politik yang
dinamis. Menurut Abdul Wahhab, siyāsah didefinisikan sebagai penyusunan
peraturan demi tercapainya kemaslahatan. Sementara itu, istilah dustūri
berasal dari bahasa Persia yang berarti sosok yang memiliki kewenangan, baik
dalam urusan politik maupun agama (Asy-Syar,
n.d.). Selain daripada itu Ibnu Taimiyah juga mendeklarasikan sebuah
pemimpin ideal ataupun Good Governance
dan di Interpretasikan terhadap konteks pemerintahan di Indonesia (Kholid,
2024). Oleh karena itu penulisan ini bermaksud untuk menjelaskan secara gamblang bagaimana konsep Good
Governance menurut Ibnu taimiyyah dan kesannya dalam pembangunan Indonesia.
Jenis metode dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
penelitian kepustakaan. Pemilihan metode ini karena memudahkan dalam pencarian
pembahasan penelitian. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual dan
pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan merupakan data sekunder,
yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi pustaka. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
kualitatif dengan mengumpulkan sumber refrensi berupa buku-buku bacaan dalam
bentuk media cetak ataupun online yang memiliki keterkaitan dengan
masalah yang diteliti, pada penelitian ini juga penulis memfokuskan berdasarkan
pendapat Ibnu Taimiyyah, muali dari karya-karyanya dan pendapatnya tentang
sistem pemerintahan yang dapat memberikan pengaruh besar bagi pembangunan
masyarakat.
Hasil
dan Pembahasan
Biografi Singkat Ibnu Taimiyah
Nama
lengakp beliau adalah Ahmad Taqi al-Din Abu Al-Abbas Ibn Abdul Halim Ibn
Abd-Salam Abdullah Ibn Muhammad Ibn Taimiyah. Beliau lahir pada 22 Januari 1262
di daerah Harran, dekat Damaskus, beliau berasal dari keluarga ulama Negeri
Syiria. Keluarga beliau menganut ajaran madzhab Hambali, sang kakek yaitu Abdus
Salam adalah ulama terkemuka di Baghdad yang pada masa itu menjadi ibu kota
dari KeKhalifahan Abbasiyah.
Pada
tahun 1268 M, Ibnu Taimiyah dibawa mengungsi oelh keluargannya ke daerah
damasjus, karena pada saat itu bangsa Mongol menyerang secara besar-besaran ke
kota dimana Ibnu taimiyah lahir. Bangsa Mongol memusnahkan kekayaan intelektual
Muslim serta Metropolotan yang berpusat di Bagdad. Dan seluruh warisan
Intelektual dibakar dan dibuang ke Sungai Tigris. Pada saat itu beliau baru
berusia enam tahun (H. Nasution, n.d.).
Beliau
tumbuh dalam lingkungan ilmiah dan shalihah ini. Dia pertama kali belajar dari
ayahnya dan ulama-ulama Damaskus. Beliau telah mempelajari fikih, hadits,
ushul, dan tafsir serta menghafal Al Quran sejak kecil. Dia disebut sebagai
orang yang cerdas sejak kecil, memiliki hafalan yang kuat, dan memiliki
kecerdasan yang tinggi. Kemudian, beliau belajar secara menyeluruh dan mendalam
tentang subjek tersebut. karena pada masa mudanya, dia mengumpulkan
syarat-syarat mujtahid. Tidak lama setelahnya, sebelum berusia 30 tahun, beliau
menjadi seorang imam yang diakui oleh para ulama besar karena ilmu, kelebihan,
dan keimamannya dalam agama (Lalu Gilang Rizki Adi
Massadi, n.d.).
Ibnu
Taimiyah wafat Ketika beliau dimasukkan dalam penjara Qal`ah Dimasyq dan
hal tersebut disaksikan oleh muridnya sendiri yaitu Ibnu Qayyim Al-Jauzi,
ketika Ibnu Taimiyyah membaca surat Al-Qamar yang berbunyi "Innal Muttaqina
fi jannatin wanaharin" yang mana pada saat itu beliau mengalami sakit
sekitar dua puluh hari lebih.
Teori Pemerintahan Menurut Ibnu Taimiyah
Ibnu taimiyah telah menjelaskan
mengenai teori pemerintahan yang dapat di laksanakan atau dijalankan oleh
masyarakat, beliau mengangkat beberapa perihal teroi pemerintahan antara lain
sebagai berikut :
1. Walayat ( Kekuasaan dan Bagaimana Cara Pengangkatannya)
Dalam kitab karya Ibnu Taimiyah yang berjudul Siyasah Syar‟iyah, beliau
mengutarakan bahwa suatu kewajiban dari serorang pemimpin sebuah wilayah untuk
mengangkat orang paling mahir pada sektor pemerintahan dan layak dia dapati
untuk menyandang tugas tersebut. Metodologi untuk mengetahui yang layak dalam
penagngkatan, menurut Ibnu Taimiyah ialah ketika Seorang pemimpin yang
mencurahkan segenap kemampuannya untuk memperbaiki urusan agama dan keduniaan
semampu mungkin adalah tokoh pada zamannya dan juga mujahid yang paling kuat di
jalan Allah. Selain itu, pemilihan dilaksanakan dengan menggunkan sistem undian
dalam kasus di mana ada dua calon yang memiliki keunggulan dan kekurangan yang
seimbang, dan sulit untuk menentukan siapa di antara mereka yang paling cocok
dan layak (Suryana, 2016).
2. Sumber Hukum dan
Perundang-undangan Syari’at
Islam juga mengatur konsep pemerintahan, maka dari itu Ibnu Taimiyah juga
menekankan pada konsep hukim Islam yang bersandar pada Al-Qur’an sebagai kalam
Illahi, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang digunakan sepanjang masa dan tidak
menyimpang.
3. Kedaulatan
Al-Qur’an telah menjjelaskan bahwa manusia dijadikan oleh Allah SWT di
muka bumi ini adalah untuk menjadi seorag khalifah atau pemimpin di muka bumi. Dengan
penjelasan berdsarkan Al-Qur'an tentang kepemimpinan, tidak ada lagi perbedaan
antara yang dibutuhkan oleh manusia akan pemerintahan dan kekuatan Allah.
Oleh karena itu
mendirikan sebuah kekuasaan Islam merupakan sebuah kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan umat, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwasannya otoritas pemerintah dan
pemimpin diberikan oleh Allah SWT untuk hambanya yang dipilih. Pemerintahan dan
kepemimpinan menurut beliau sangatlah penting.
4. Ulama dan Umara
Syari’at Islam juga telah menjelaskan bahwa manusia yang memiliki
pengaruh ada dua yaitu para ulama ( orang-orang berilmu) dan umara (para
pemimpin), menurut Ibnu Taimiyah Para pemimpin negara-negara Islam harus fokus
pada penegakan hukum syari'ah yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Para ulama
dianggap melakukan dua tugas padai tingkat kekuasaan: menafsirkan dan
menegakkan hukum syari'ah serta membangun sistem keadilan. Tanggung jawab para
umara adalah menjaga negara Islam dan mendukung pelaksanaan hukum Allah.
Menurut Ibn Taimiyah, ulama dan ulama adalah orang-orang yang disebut dalam
Qur'an sebagai "Ulu al-Amr, atau mereka yang memerintah, pihak yang harus
ditaati oleh umat Islam." Selain itu, ia menyatakan bahwa kelompok
tersebut terdiri dari individu terpilih yang memenuhi syarat-syarat
komplementer. Keberanian, kekuatan, pengetahuan, dan kemampuan untuk berpikir
logis.
5. Bentuk Negara
Ibnu Taimiyah tidak menyebutkan jenis konstitusi negara Islam yang mana.
Ketika Ibn Taimiyah menerima keberadaan sebuah negara, dia menggunakan pendekatan
analisis sosiologis daripada kepentingan agama. Ibnu Taimiyah menginginkan
kepada para ulama dan umara memimpin negara dalam kerja sama untuk menggapai
tujuan umum dengan menerapkan hukum-hukum syari'ah.
6. Proses Politik
Proses politik yang digagas oleh Ibnu Taimiyyah mencakup
tiga hal yaitu Ummah (Badan Politik), Baiah (Bentuk Pemilihan), Syura (Bentuk
Konsultasi). Tiga gagasan tersebut bagi Ibnu Taimiyah sangat lah penting, pertama
konsep Ummah merupakan hal terpenting
bagi umat muslim karena dapat membentuk ikatan yang kuat dalam mengamalkan
agama Islam sehingga peranan Ummah dalam agama Islam adalah membentuk tali
solidaritas atau ukhuwah yang tinggi. Kedua, yaitu konsep Baiah
yang menjelaskan bahwa pemimpin Negara Islam yang juga merupakan pemimpin
masyarakat ialah seseorang yang terpilih diantara beberapa calon setelah
melalui beberapa proses pemilihan yang melibatkan konsultasi pendahuluan
seperti yang tersebut di atas. Kriteria proses menurut beliau terangkum dalam
beberapa hal yaitu: (a) memperoleh dukungan dari suara mayoritas orang-orang
muslim, (b) mendapatkan dukungan dari
unsur-unsur pemmegang kekuasaan dalam
ranah masyarakat. Ketiga yaitu konsep Syura (Bentuk Konsultasi) yang
berisikan tentang musyawarah muafakat guna menyelesaikan permasalahan jikalau
dalam pemerintahan terdapat perselisihan diantara kaum muslimin.
Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Tata
kelola pemerintahan, juga dikenal sebagai good governance, adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang mengarahkan,
mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Istilah pemerintah berasal dari kata
“perintah” memiliki arti menyuruh untuk melakukan sesuatu sehingga dapat
dikatakan bahwa pemerintah adalah kekuasaan yang memiliki wewenang pada suatu
negara ) atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara seperti kabinet yang
merupakan suatu pemerintah (Astomo, 2014). Pemerintahan
adalah struktur yang mana didalamnya ada sistem Lembaga negara yang memiliki
peran dalam menjalankan roda kepemimpinan yang berlaku pada sebuah negara, maka
tugas tersebt harus di emban oleh pemerintah ataupun orang yang memiliki
wewenangan untuk memimpin. Dengan adanya pemimpin, maka dapat terbentuklah yang
Namanya sistem tata kelola yang baik guna membangun sistem solid dan penuh
dengan tanggung jawab dan sejalan dengan prinsip hak manusia (Kamaluddin, n.d.).
Pemerintah
dalam pengertian yang luas merujuk pada konsep klasik yang pertama kali
dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya L’esprit des Lois (Jiwa
Undang-Undang), dan kemudian dikembangkan oleh Immanuel Kant melalui gagasan trias
politica. Konsep ini membagi kekuasaan negara atau fungsi pemerintahan
menjadi tiga cabang utama yang berdiri secara independen dan tidak saling
mencampuri. Masing-masing cabang kekuasaan memiliki satu fungsi khusus, yaitu:
(1) Kekuasaan legislatif bertugas membuat undang-undang; (2) Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab melaksanakan undang-undang atau menjalankan
pemerintahan; dan (3) Kekuasaan yudikatif berperan dalam menegakkan hukum
melalui proses peradilan (Sedarmayanti, n.d.). Dalam
beberapa tahun terakhir, konsep good governance sendiri telah dibahas dalam
berbagai konteks dan menjadi masalah utama dalam pengelolaan pemerintahan.
Ini terjadi karena bagian dari tradisi lama dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak lagi sesuai dengan struktur masyarakat yang berubah. Dengan kata lain,
pemerintahan semakin tidak efektif meskipun demokrasi, hak asasi manusia, dan
partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan meningkat, kemudian salah satu
dari elemen penting dalam membentuk sistem penyelengaraan negara yang terbuka
adalah public untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (Febriananingsih, 2012).
Dalam
pemerintahan, seorang pemimpin dalam
menjalankan roda kepemerintahannya untuk membangun sisitem pemerintahan yang
baik maka dia harus memiliki pengaruh besar atas orang-orang yang dipimpinnya
yang menghasilkan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilam
sehingga membentuk beberapa unsur yaitu sebagai berikut (Gandaria, n.d.) :
a.
Penguasa merupakan alat perlengkapan
pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b.
Perbuatan tersebut dilaksanakan
dalam rangka menjalankan setiap fungsi dalam sistem pemerintahan.
c.
Perbuatan tersebut dimaksudkan
sebagai penghubung untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
d.
Perbuatan yang bersangkutan
dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
e.
Rakyat memiliki kewenangan untuk
meminta hak nya kepada para pemimpin
Meskipun demikian, tidak selalu
semua daripada tindakan pemerintahan tersedia peraturan undang-undang yang
mengaturnya. Ada kemungkinan bahwa peraturan perundang-undangannya belum ada
dalam kondisi tertentu, terutama ketika pemerintah harus segera menyelesaikan
masalah nyata masyarakat. disponsori. Dalam situasi seperti ini, pemerintah
diberi kekuasaan diskresioner, atau kebebasan bertindak, melalui freies
Ermessen. Freies Ermessen adalah metode yang memungkinkan pejabat atau lembaga
administrasi negara bertindak tanpa terikat sepenuhnya pada undang-undang (Ibad, 2021).
Good Governance Dalam
Pandangan Ibnu Taimiyyah
Memahami konsep Good Governance dalam
pandangan Ibnu Taimiyah mesti dilakukan secara komprehensif (Ash-Shufi et al., 2021b). Terlebih lagi gagasan Ibnu Taimiyah juga dalam hal ini
tidak secara gamblang sebagaimana diutarakan oleh ulama yang lain. Dalam sebuah
adagium yang populer, beliau menyatakan bahwa, “Manusia tidak berselisih
bahwa balasan dari perbuatan zalim adalah kebinasaan, sedangkan balasan dari
sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu diriwayatkan bahwa ‘Allah akan
menolong negara yang adil sekalipun kafir dan akan membinasakan negara yang
zalim sekalipun beriman.’
Dalam
pandangan Good Governance atau sistem pemerintahan yang baik maka Ibnu
Taimiyah telah mendeklarasikan pandangan tentang keadilan, baginya keadilan
merupakan titik terpenting dalam sistem pemerintahan dengan keadilan juga semua
sektor pada seluruh penerintahan akan berjalan dengan baik. Negara harus
menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, menurut Ibn Taimiyah.
Menurutnya, keadilan sosial berkaitan dengan hak-hak manusia, sehingga
pelanggaran keadilan akan menyebabkan kejahatan dan kerugian. Jadi, apa pun
bentuk, nama, atau tanda yang digunakan oleh pemerintah dan negara, sejauh itu
membantu mewujudkan keadilan sosial, harus dipatuhi dan didukung sepenuhnya(Taufiqurahman, 2002). Ibnu Taimiyah
juga menyatakan bahwa pemerintah sebagai Lembaga institusi yang sangat penting,
beliau juga menyatakan bahwa ada dua hal dalam penetapan sebuah negara dan
sektor kepemimpinana negara dengan apa adanya. Titik pusat nya adalah mengajak
masyarakat untuk berbuat kebaikan dan mencegah keburukan atau amar ma’ruf
nahi munkar. Tujuan dari itu semua ialah untuk mengabungkan secara
menyelurh yang didalamnya juga mengajak manusia melaksanakan praktik politik,
sosial, pendidikan dan ekonomi yang baik dan benar (Kholid, 2024).
Beberapa
aspek pemerintahan yang baik atau Good
Governance yang dicertuskan oleh Ibnu Taimiyah ialah mendukung pada
kemaslahatan masyarakat guna membangun tata kelola yang baik dan benar. Maka
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pemerintah sebagai institusi yang untuk
membangun sektor-sektor penting seperti politik, sosial, pendidikan dan ekonomi
karena itu semua dapat memberikan pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat.
Berikut adalah pandangan berkenaan tentang keadilan yang tertuju pada beberapa
aspek untuk membangun Good Governance atau pemerintahan yang baik yang
telah terangkum dalam table berikut.
|
NO |
Aspek |
Tujuan |
|
1 |
Politik |
Membangun sistem pemerintahan yang baik dan
berkeadilan |
|
2 |
Sosial |
Menciptakan masyarakat yang memilki sifat amar
ma'ruf nahi munkar |
|
3 |
Pendidikan |
Membangun akhlak, gaya hidup yang baik, serta menyebarkan kebaikan
kepada sesame |
|
4 |
Ekonomi |
Menciptakan kestabilan harga pasar |
Kesimpulan
Pada pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyah merupakan
seorang cendekiawan muslim yang memiliki banyak rekognisi di kalangan
cendekiawan lainya, karena beliau memiki banyak karya dan gagasan, terutama
seputar pemerintahan. Beberapa aspek pemerintahan yang baik atau Good Governance yang dicertuskan oleh Ibnu
Taimiyah ialah mendukung pada kemaslahatan masyarakat guna membangun tata
kelola yang baik dan benar. Dalam pemerintahan, seorang pemimpin dalam menjalankan roda kepemerintahannya
untuk membangun sisitem pemerintahan yang baik maka dia harus memiliki pengaruh
besar atas orang-orang yang dipimpinnya yang menghasilkan landasan penting yang
telah beliau deklarasikan seperti ranah kekuasaan, sumber hukum, kedaulata,
peran ulama-umara, bentuk negara dan proses politik. Maka Ibnu Taimiyah
menyatakan bahwa pemerintah sebagai institusi yang untuk membangun
sektor-sektor penting seperti politik, sosial, pendidikan dan ekonomi karena
itu semua dapat memberikan pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat.
Bibliography
Ash-Shufi, C. G. F.,
Mulyana, A., & Fadhlil, F. D. (2021a). KONSEP PEMIMPIN ADIL IBNU TAIMIYAH
DAN RELEVANSINYA DENGAN DEMOKRASI INDONESIA. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong
Aspirasi Politik Islam, 17(1), 52–68.
https://doi.org/10.24042/tps.v17i1.8601
Ash-Shufi,
C. G. F., Mulyana, A., & Fadhlil, F. D. (2021b). KONSEP PEMIMPIN ADIL IBNU
TAIMIYAH DAN RELEVANSINYA DENGAN DEMOKRASI INDONESIA. Jurnal Tapis: Jurnal
Teropong Aspirasi Politik Islam, 17(1), 52–68.
https://doi.org/10.24042/tps.v17i1.8601
Astomo,
P. (2014). Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan. 64.
Asy-Syar,
A.-S. (n.d.). PEMIKIRAN POLITIK HUKUM IBNU TAIMIYAH DALAM KITAB.
Febriananingsih,
N. (2012). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN TERBUKA MENUJU TATA
PEMERINTAHAN YANG BAIK. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum
Nasional, 1(1), 135. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.110
Gandaria,
R. Y. (n.d.). IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM
MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENTDI PEMERINTAHAN DAERAH. Lex
Administratum, 3(6).
Ibad,
S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan
Yang Baik. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 55–72.
https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72
Kamaluddin,
S. (n.d.). TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) PADA KANTOR
DISTRK OKHIKA KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG.
Kholid,
H. H. (2024). Pemikiran Politik Ibnu Taimiyah tentang Kepemimpinan dan
Relevansinya terhadap Kriteria Calon Pemimpin Rakyat di Negara Indonesia. Journal
for Islamic Studies, 7(4).
Lalu
Gilang Rizki Adi Massadi, A. R. (n.d.). Profil Ibnu Taimiyah.
Nasution,
H. (n.d.). Ibn Taimiyah Biografi Singkat.
Nasution,
S., & Ibrahim, I. A. B. (2023). 1003- AMALAN TATA KELOLA NEGARA YANG
BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM KEPEMIMPINAN KHALIFAH UMAR BIN AL-KHATTAB DAN
KESANNYA DALAM PEMBANGUNAN MODAL INSAN.
Sedarmayanti.
(n.d.). Good Governance. 2003.
Suryana,
A. (2016). MEMBANGUN KEPEMIMPINAN YANG MENYENANGKAN. PEDAGOGIA Jurnal Ilmu
Pendidikan, 12(1), 32. https://doi.org/10.17509/pedagogia.v12i1.3299
Syam,
M. B. (2015). KEBIJAKAN DAN PRINSIP PRINSIP KENEGARAAN NABI MUHAMMAD SAW DI
MADINAH (622-632 M). 1(1).
Taufiqurahman.
(2002). Konsep keadilan Ibn Taimiyah dan kontribusinya bagi pemahaman
Pancasila.
Taqijuddin Ibnu
Taimyah,Prof. 1967. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara. Bandung: C.V.
Diponegoro.
Inu Kencana
Syafii, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 2002, hlm.11