Loading...

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT IBNU TAIMIYAH DAN KESANNYA DALAM PEMBANGUNAN MAYARAKAT

Dibuat pada 1 Jan 2026 oleh Muhammad Azrul Amirullah .

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT IBNU TAIMIYAH DAN KESANNYA DALAM PEMBANGUNAN MAYARAKAT

Pendahuluan

Sistem adalah sebuah kaedah tersusun yang mengantar pada aspek dan tujuan  tertentu. Sedangkan kenegaraan adalah bagian dari sistem tersebut sehingga membentuk sebuah tata kelola. Islam datang dan membangun sistem pemerintahan sejak masa Rasulullah SAW, yang Ketika itu Rasulullah telah membuat sebuah perjanjian yang di saksikan oleh banyak kabilah di Madinah yaitu Piagam Madinah. Rasulullah SAW tidak hanya utusan Allah SWT saja, tetapi sebagai pemimpin yang memberikan pengaruh besar bagi masyarakat bahkan dunia, berawal dari membentuk negara Madinah dengan menggabungkan nilai-nilai kearifan tempatan dan ajaran Islam (S. Nasution & Ibrahim, 2023).

Maka dari itu, sistem yang dibentuk dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW adalah pembentukan sebuah peradaban yang sebelumnya merupakan bangsa yang saling bermusuhan dan saling berebut kekuasaan. Tujuan Rasulullah SAW merancang pengelolaan tata negara untuk meletakakn dasar-dasar yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Jika kita bandingkan dengan sistem pemerintahan yang ada sekarang, pemerintahan beliau memiliki karakter demokratis yang lebih kuat, sesuatu yang sangat menarik bagi para sejarawan politik (Syam, 2015).

Pengaruh Rasulullah SAW terhadap pembangunana pemerintahan memberikan dampak yang baik atau good governance bagi seluruh umat manusia. Banyak cendekiawan muslim yang telah mendefinisikan good governance contohnya adalah Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah memberikan konsep pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah yang digabungkan dalam aspek pemerintahan. Ia menyinggung adanya kebutuhan akan pendekatan yang lebih kritis terhadap pemerintahan Islam. Kemudian, Ibnu Taimiyah menemukan metodologi yang mempermasalahkan praktik-praktik kehidupan dan pandangan di masanya yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, Ibnu Taimiyah mengahruskan  penegakan  syariat-syariat Islam, dan dalam syariat-syariat tersebut diatur tentang kenegaraan (Ash-Shufi et al., 2021a).

Pada salah satu karya Ibnu Taimiyah yang sangat terkenal yaitu Siyasah Syar'iyyah dapat dikatakan sebagai salah satu pembahasan politik yang dinamis. Menurut Abdul Wahhab, siyāsah didefinisikan sebagai penyusunan peraturan demi tercapainya kemaslahatan. Sementara itu, istilah dustūri berasal dari bahasa Persia yang berarti sosok yang memiliki kewenangan, baik dalam urusan politik maupun agama (Asy-Syar, n.d.). Selain daripada itu Ibnu Taimiyah juga mendeklarasikan sebuah pemimpin ideal ataupun Good Governance  dan di Interpretasikan terhadap konteks pemerintahan di Indonesia (Kholid, 2024). Oleh karena itu penulisan ini bermaksud untuk menjelaskan  secara gamblang bagaimana konsep Good Governance menurut Ibnu taimiyyah dan kesannya dalam pembangunan Indonesia.

Jenis metode dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Pemilihan metode ini karena memudahkan dalam pencarian pembahasan penelitian. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan merupakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi pustaka.  Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan sumber refrensi berupa buku-buku bacaan dalam bentuk media cetak ataupun online yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang diteliti, pada penelitian ini juga penulis memfokuskan berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyyah, muali dari karya-karyanya dan pendapatnya tentang sistem pemerintahan yang dapat memberikan pengaruh besar bagi pembangunan masyarakat.

 

 

Hasil dan Pembahasan

Biografi Singkat Ibnu Taimiyah

Nama lengakp beliau adalah Ahmad Taqi al-Din Abu Al-Abbas Ibn Abdul Halim Ibn Abd-Salam Abdullah Ibn Muhammad Ibn Taimiyah. Beliau lahir pada 22 Januari 1262 di daerah Harran, dekat Damaskus, beliau berasal dari keluarga ulama Negeri Syiria. Keluarga beliau menganut ajaran madzhab Hambali, sang kakek yaitu Abdus Salam adalah ulama terkemuka di Baghdad yang pada masa itu menjadi ibu kota dari KeKhalifahan Abbasiyah.

Pada tahun 1268 M, Ibnu Taimiyah dibawa mengungsi oelh keluargannya ke daerah damasjus, karena pada saat itu bangsa Mongol menyerang secara besar-besaran ke kota dimana Ibnu taimiyah lahir. Bangsa Mongol memusnahkan kekayaan intelektual Muslim serta Metropolotan yang berpusat di Bagdad. Dan seluruh warisan Intelektual dibakar dan dibuang ke Sungai Tigris. Pada saat itu beliau baru berusia enam tahun (H. Nasution, n.d.).

Beliau tumbuh dalam lingkungan ilmiah dan shalihah ini. Dia pertama kali belajar dari ayahnya dan ulama-ulama Damaskus. Beliau telah mempelajari fikih, hadits, ushul, dan tafsir serta menghafal Al Quran sejak kecil. Dia disebut sebagai orang yang cerdas sejak kecil, memiliki hafalan yang kuat, dan memiliki kecerdasan yang tinggi. Kemudian, beliau belajar secara menyeluruh dan mendalam tentang subjek tersebut. karena pada masa mudanya, dia mengumpulkan syarat-syarat mujtahid. Tidak lama setelahnya, sebelum berusia 30 tahun, beliau menjadi seorang imam yang diakui oleh para ulama besar karena ilmu, kelebihan, dan keimamannya dalam agama (Lalu Gilang Rizki Adi Massadi, n.d.).

Ibnu Taimiyah wafat Ketika beliau dimasukkan dalam penjara  Qal`ah Dimasyq dan hal tersebut disaksikan oleh muridnya sendiri yaitu Ibnu Qayyim Al-Jauzi, ketika Ibnu Taimiyyah membaca surat Al-Qamar yang berbunyi "Innal Muttaqina fi jannatin wanaharin" yang mana pada saat itu beliau mengalami sakit sekitar dua puluh hari lebih.

Teori Pemerintahan Menurut Ibnu Taimiyah

Ibnu taimiyah telah menjelaskan mengenai teori pemerintahan yang dapat di laksanakan atau dijalankan oleh masyarakat, beliau mengangkat beberapa perihal teroi pemerintahan antara lain sebagai berikut :

 

1.     Walayat ( Kekuasaan dan Bagaimana Cara Pengangkatannya)

Dalam kitab karya Ibnu Taimiyah yang berjudul Siyasah Syar‟iyah, beliau mengutarakan bahwa suatu kewajiban dari serorang pemimpin sebuah wilayah untuk mengangkat orang paling mahir pada sektor pemerintahan dan layak dia dapati untuk menyandang tugas tersebut. Metodologi untuk mengetahui yang layak dalam penagngkatan, menurut Ibnu Taimiyah ialah ketika Seorang pemimpin yang mencurahkan segenap kemampuannya untuk memperbaiki urusan agama dan keduniaan semampu mungkin adalah tokoh pada zamannya dan juga mujahid yang paling kuat di jalan Allah. Selain itu, pemilihan dilaksanakan dengan menggunkan sistem undian dalam kasus di mana ada dua calon yang memiliki keunggulan dan kekurangan yang seimbang, dan sulit untuk menentukan siapa di antara mereka yang paling cocok dan layak (Suryana, 2016).

 

2.     Sumber Hukum dan Perundang-undangan Syari’at

Islam juga mengatur konsep pemerintahan, maka dari itu Ibnu Taimiyah juga menekankan pada konsep hukim Islam yang bersandar pada Al-Qur’an sebagai kalam Illahi, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang digunakan sepanjang masa dan tidak menyimpang.

 

3.     Kedaulatan

Al-Qur’an telah menjjelaskan bahwa manusia dijadikan oleh Allah SWT di muka bumi ini adalah untuk menjadi seorag khalifah atau pemimpin di muka bumi. Dengan penjelasan berdsarkan Al-Qur'an tentang kepemimpinan, tidak ada lagi perbedaan antara yang dibutuhkan oleh manusia akan pemerintahan dan kekuatan Allah.

Oleh karena itu mendirikan sebuah kekuasaan Islam merupakan sebuah kewajiban untuk memenuhi kebutuhan umat, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwasannya otoritas pemerintah dan pemimpin diberikan oleh Allah SWT untuk hambanya yang dipilih. Pemerintahan dan kepemimpinan menurut beliau sangatlah penting.

 

4.     Ulama dan Umara

Syari’at Islam juga telah menjelaskan bahwa manusia yang memiliki pengaruh ada dua yaitu para ulama ( orang-orang berilmu) dan umara (para pemimpin), menurut Ibnu Taimiyah Para pemimpin negara-negara Islam harus fokus pada penegakan hukum syari'ah yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Para ulama dianggap melakukan dua tugas padai tingkat kekuasaan: menafsirkan dan menegakkan hukum syari'ah serta membangun sistem keadilan. Tanggung jawab para umara adalah menjaga negara Islam dan mendukung pelaksanaan hukum Allah. Menurut Ibn Taimiyah, ulama dan ulama adalah orang-orang yang disebut dalam Qur'an sebagai "Ulu al-Amr, atau mereka yang memerintah, pihak yang harus ditaati oleh umat Islam." Selain itu, ia menyatakan bahwa kelompok tersebut terdiri dari individu terpilih yang memenuhi syarat-syarat komplementer. Keberanian, kekuatan, pengetahuan, dan kemampuan untuk berpikir logis.

 

5.     Bentuk Negara

Ibnu Taimiyah tidak menyebutkan jenis konstitusi negara Islam yang mana. Ketika Ibn Taimiyah menerima keberadaan sebuah negara, dia menggunakan pendekatan analisis sosiologis daripada kepentingan agama. Ibnu Taimiyah menginginkan kepada para ulama dan umara memimpin negara dalam kerja sama untuk menggapai tujuan umum dengan menerapkan hukum-hukum syari'ah.

 

6.     Proses Politik

Proses politik yang digagas oleh Ibnu Taimiyyah mencakup tiga hal yaitu Ummah (Badan Politik), Baiah (Bentuk Pemilihan), Syura (Bentuk Konsultasi). Tiga gagasan tersebut bagi Ibnu Taimiyah sangat lah penting, pertama konsep Ummah  merupakan hal terpenting bagi umat muslim karena dapat membentuk ikatan yang kuat dalam mengamalkan agama Islam sehingga peranan Ummah dalam agama Islam adalah membentuk tali solidaritas atau ukhuwah yang tinggi. Kedua, yaitu konsep Baiah yang menjelaskan bahwa pemimpin Negara Islam yang juga merupakan pemimpin masyarakat ialah seseorang yang terpilih diantara beberapa calon setelah melalui beberapa proses pemilihan yang melibatkan konsultasi pendahuluan seperti yang tersebut di atas. Kriteria proses menurut beliau terangkum dalam beberapa hal yaitu: (a) memperoleh dukungan dari suara mayoritas orang-orang muslim, (b)  mendapatkan dukungan dari unsur-unsur pemmegang  kekuasaan dalam ranah masyarakat. Ketiga yaitu konsep Syura (Bentuk Konsultasi) yang berisikan tentang musyawarah muafakat guna menyelesaikan permasalahan jikalau dalam pemerintahan terdapat perselisihan diantara kaum muslimin.

 

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Tata kelola pemerintahan, juga dikenal sebagai good governance, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Istilah pemerintah berasal dari kata “perintah” memiliki arti menyuruh untuk melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintah adalah kekuasaan yang memiliki wewenang pada suatu negara ) atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara seperti kabinet yang merupakan suatu pemerintah (Astomo, 2014). Pemerintahan adalah struktur yang mana didalamnya ada sistem Lembaga negara yang memiliki peran dalam menjalankan roda kepemimpinan yang berlaku pada sebuah negara, maka tugas tersebt harus di emban oleh pemerintah ataupun orang yang memiliki wewenangan untuk memimpin. Dengan adanya pemimpin, maka dapat terbentuklah yang Namanya sistem tata kelola yang baik guna membangun sistem solid dan penuh dengan tanggung jawab dan sejalan dengan prinsip hak manusia (Kamaluddin, n.d.).

Pemerintah dalam pengertian yang luas merujuk pada konsep klasik yang pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya L’esprit des Lois (Jiwa Undang-Undang), dan kemudian dikembangkan oleh Immanuel Kant melalui gagasan trias politica. Konsep ini membagi kekuasaan negara atau fungsi pemerintahan menjadi tiga cabang utama yang berdiri secara independen dan tidak saling mencampuri. Masing-masing cabang kekuasaan memiliki satu fungsi khusus, yaitu: (1) Kekuasaan legislatif bertugas membuat undang-undang; (2) Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab melaksanakan undang-undang atau menjalankan pemerintahan; dan (3) Kekuasaan yudikatif berperan dalam menegakkan hukum melalui proses peradilan (Sedarmayanti, n.d.). Dalam beberapa tahun terakhir, konsep good governance sendiri telah dibahas dalam berbagai konteks dan menjadi masalah utama dalam pengelolaan pemerintahan.
Ini terjadi karena bagian dari tradisi lama dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sesuai dengan struktur masyarakat yang berubah. Dengan kata lain, pemerintahan semakin tidak efektif meskipun demokrasi, hak asasi manusia, dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan meningkat, kemudian salah satu dari elemen penting dalam membentuk sistem penyelengaraan negara yang terbuka adalah public untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Febriananingsih, 2012).

Dalam pemerintahan, seorang pemimpin  dalam menjalankan roda kepemerintahannya untuk membangun sisitem pemerintahan yang baik maka dia harus memiliki pengaruh besar atas orang-orang yang dipimpinnya yang menghasilkan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilam sehingga membentuk beberapa unsur yaitu sebagai berikut (Gandaria, n.d.) :

a.      Penguasa merupakan alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.

b.     Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan setiap fungsi dalam sistem pemerintahan.

c.      Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai penghubung untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.

d.     Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

e.      Rakyat memiliki kewenangan untuk meminta hak nya kepada para pemimpin

Meskipun demikian, tidak selalu semua daripada tindakan pemerintahan tersedia peraturan undang-undang yang mengaturnya. Ada kemungkinan bahwa peraturan perundang-undangannya belum ada dalam kondisi tertentu, terutama ketika pemerintah harus segera menyelesaikan masalah nyata masyarakat. disponsori. Dalam situasi seperti ini, pemerintah diberi kekuasaan diskresioner, atau kebebasan bertindak, melalui freies Ermessen. Freies Ermessen adalah metode yang memungkinkan pejabat atau lembaga administrasi negara bertindak tanpa terikat sepenuhnya pada undang-undang (Ibad, 2021).

 

Good Governance Dalam Pandangan Ibnu Taimiyyah

Memahami konsep Good Governance dalam pandangan Ibnu Taimiyah mesti dilakukan secara komprehensif (Ash-Shufi et al., 2021b). Terlebih lagi gagasan Ibnu Taimiyah juga dalam hal ini tidak secara gamblang sebagaimana diutarakan oleh ulama yang lain. Dalam sebuah adagium yang populer, beliau menyatakan bahwa, “Manusia tidak berselisih bahwa balasan dari perbuatan zalim adalah kebinasaan, sedangkan balasan dari sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu diriwayatkan bahwa ‘Allah akan menolong negara yang adil sekalipun kafir dan akan membinasakan negara yang zalim sekalipun beriman.’

Dalam pandangan Good Governance atau sistem pemerintahan yang baik maka Ibnu Taimiyah telah mendeklarasikan pandangan tentang keadilan, baginya keadilan merupakan titik terpenting dalam sistem pemerintahan dengan keadilan juga semua sektor pada seluruh penerintahan akan berjalan dengan baik. Negara harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, menurut Ibn Taimiyah. Menurutnya, keadilan sosial berkaitan dengan hak-hak manusia, sehingga pelanggaran keadilan akan menyebabkan kejahatan dan kerugian. Jadi, apa pun bentuk, nama, atau tanda yang digunakan oleh pemerintah dan negara, sejauh itu membantu mewujudkan keadilan sosial, harus dipatuhi dan didukung sepenuhnya(Taufiqurahman, 2002). Ibnu Taimiyah juga menyatakan bahwa pemerintah sebagai Lembaga institusi yang sangat penting, beliau juga menyatakan bahwa ada dua hal dalam penetapan sebuah negara dan sektor kepemimpinana negara dengan apa adanya. Titik pusat nya adalah mengajak masyarakat untuk berbuat kebaikan dan mencegah keburukan atau amar ma’ruf nahi munkar. Tujuan dari itu semua ialah untuk mengabungkan secara menyelurh yang didalamnya juga mengajak manusia melaksanakan praktik politik, sosial, pendidikan dan ekonomi yang baik dan benar (Kholid, 2024)

Beberapa aspek pemerintahan yang baik atau Good  Governance yang dicertuskan oleh Ibnu Taimiyah ialah mendukung pada kemaslahatan masyarakat guna membangun tata kelola yang baik dan benar. Maka Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pemerintah sebagai institusi yang untuk membangun sektor-sektor penting seperti politik, sosial, pendidikan dan ekonomi karena itu semua dapat memberikan pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat. Berikut adalah pandangan berkenaan tentang keadilan yang tertuju pada beberapa aspek untuk membangun Good Governance atau pemerintahan yang baik yang telah terangkum dalam table berikut.

NO

Aspek

Tujuan

1

Politik

Membangun sistem pemerintahan yang baik dan berkeadilan

2

Sosial

Menciptakan masyarakat yang memilki sifat amar ma'ruf nahi munkar

3

Pendidikan

Membangun akhlak, gaya hidup yang baik, serta menyebarkan kebaikan kepada sesame

4

Ekonomi

Menciptakan kestabilan harga pasar

                       

Kesimpulan

Pada pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyah merupakan seorang cendekiawan muslim yang memiliki banyak rekognisi di kalangan cendekiawan lainya, karena beliau memiki banyak karya dan gagasan, terutama seputar pemerintahan. Beberapa aspek pemerintahan yang baik atau Good  Governance yang dicertuskan oleh Ibnu Taimiyah ialah mendukung pada kemaslahatan masyarakat guna membangun tata kelola yang baik dan benar. Dalam pemerintahan, seorang pemimpin  dalam menjalankan roda kepemerintahannya untuk membangun sisitem pemerintahan yang baik maka dia harus memiliki pengaruh besar atas orang-orang yang dipimpinnya yang menghasilkan landasan penting yang telah beliau deklarasikan seperti ranah kekuasaan, sumber hukum, kedaulata, peran ulama-umara, bentuk negara dan proses politik. Maka Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pemerintah sebagai institusi yang untuk membangun sektor-sektor penting seperti politik, sosial, pendidikan dan ekonomi karena itu semua dapat memberikan pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat.

 

Bibliography

 

Ash-Shufi, C. G. F., Mulyana, A., & Fadhlil, F. D. (2021a). KONSEP PEMIMPIN ADIL IBNU TAIMIYAH DAN RELEVANSINYA DENGAN DEMOKRASI INDONESIA. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 17(1), 52–68. https://doi.org/10.24042/tps.v17i1.8601

Ash-Shufi, C. G. F., Mulyana, A., & Fadhlil, F. D. (2021b). KONSEP PEMIMPIN ADIL IBNU TAIMIYAH DAN RELEVANSINYA DENGAN DEMOKRASI INDONESIA. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 17(1), 52–68. https://doi.org/10.24042/tps.v17i1.8601

Astomo, P. (2014). Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. 64.

Asy-Syar, A.-S. (n.d.). PEMIKIRAN POLITIK HUKUM IBNU TAIMIYAH DALAM KITAB.

Febriananingsih, N. (2012). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN TERBUKA MENUJU TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.110

Gandaria, R. Y. (n.d.). IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENTDI PEMERINTAHAN DAERAH. Lex Administratum, 3(6).

Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 55–72. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72

Kamaluddin, S. (n.d.). TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) PADA KANTOR DISTRK OKHIKA KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG.

Kholid, H. H. (2024). Pemikiran Politik Ibnu Taimiyah tentang Kepemimpinan dan Relevansinya terhadap Kriteria Calon Pemimpin Rakyat di Negara Indonesia. Journal for Islamic Studies, 7(4).

Lalu Gilang Rizki Adi Massadi, A. R. (n.d.). Profil Ibnu Taimiyah.

Nasution, H. (n.d.). Ibn Taimiyah Biografi Singkat.

Nasution, S., & Ibrahim, I. A. B. (2023). 1003- AMALAN TATA KELOLA NEGARA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM KEPEMIMPINAN KHALIFAH UMAR BIN AL-KHATTAB DAN KESANNYA DALAM PEMBANGUNAN MODAL INSAN.

Sedarmayanti. (n.d.). Good Governance. 2003.

Suryana, A. (2016). MEMBANGUN KEPEMIMPINAN YANG MENYENANGKAN. PEDAGOGIA Jurnal Ilmu Pendidikan, 12(1), 32. https://doi.org/10.17509/pedagogia.v12i1.3299

Syam, M. B. (2015). KEBIJAKAN DAN PRINSIP PRINSIP KENEGARAAN NABI MUHAMMAD SAW DI MADINAH (622-632 M). 1(1).

Taufiqurahman. (2002). Konsep keadilan Ibn Taimiyah dan kontribusinya bagi pemahaman Pancasila.

Taqijuddin Ibnu Taimyah,Prof. 1967. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara. Bandung: C.V. Diponegoro.

Inu Kencana Syafii, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 2002, hlm.11