Loading...

Wacana Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘ah

Dibuat pada 21 Jan 2026 oleh Abid Nurhuda .

Wacana Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘ah

Oleh: Abid Nurhuda

Mahasiswa Doktoral Universitas PTIQ Jakarta

Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

 

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir ini. Argumen yang diajukan relatif berulang: efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, dan pengurangan konflik horizontal. Di sisi lain, kritik yang muncul tidak kalah keras, terutama terkait kemunduran demokrasi dan berkurangnya kedaulatan rakyat.

Perdebatan ini sering berhenti pada tarik-menarik kepentingan politik dan legal-formal. Padahal, persoalan pilkada sejatinya menyentuh wilayah yang lebih mendasar: bagaimana kekuasaan seharusnya dikelola demi kemaslahatan publik. Di titik inilah pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menawarkan kerangka reflektif yang relevan, bahkan melampaui sekat normatif agama.

Maqāṣid al-syarī‘ah berbicara tentang tujuan hukum, bukan sekadar prosedur. Ia menempatkan keadilan, kemaslahatan, dan martabat manusia sebagai orientasi utama setiap kebijakan publik.

 

Kekuasaan sebagai Amanah

Dalam perspektif Islam, kekuasaan tidak pernah dipahami sebagai hak istimewa, melainkan amanah. Prinsip ini berangkat dari keyakinan bahwa kekuasaan adalah tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara etis.

Jika pilkada dipahami sebagai mekanisme distribusi kekuasaan, maka pertanyaan maqāṣid yang perlu diajukan bukanlah “siapa yang berwenang memilih”, melainkan “mekanisme mana yang paling menjamin terwujudnya kemaslahatan rakyat”.

Pendekatan ini menuntut kita keluar dari dikotomi sederhana antara pemilihan langsung dan tidak langsung, menuju evaluasi substantif atas dampak sosial, politik, dan moral dari setiap pilihan kebijakan.

 

Menjaga Jiwa dan Stabilitas Sosial

Salah satu alasan utama pendukung pilkada melalui DPRD adalah upaya meminimalkan konflik sosial. Pengalaman pilkada langsung di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kompetisi elektoral tidak jarang memicu polarisasi, kekerasan, bahkan korban jiwa.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, argumen ini berkaitan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa). Stabilitas dan keselamatan masyarakat merupakan nilai fundamental yang tidak boleh diremehkan. Jika suatu mekanisme politik terbukti berulang kali memicu kerusakan sosial, maka evaluasi kritis menjadi keharusan.

Namun, maqāṣid juga mengingatkan bahwa menjaga jiwa tidak boleh dijadikan pembenaran untuk meniadakan hak politik rakyat secara sepihak. Keselamatan dan partisipasi publik harus ditempatkan dalam relasi yang seimbang.

 

Menjaga Akal dan Kualitas Demokrasi

Isu lain yang kerap muncul dalam pilkada langsung adalah rendahnya kualitas rasionalitas publik. Politik uang, disinformasi, dan mobilisasi identitas mencederai proses demokrasi. Di sinilah prinsip ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal) menjadi relevan.

Demokrasi bukan sekadar soal banyaknya pemilih, tetapi juga tentang kualitas pertimbangan rasional dalam memilih pemimpin. Jika pilkada langsung tidak disertai pendidikan politik yang memadai, ia berisiko berubah menjadi prosedur demokratis yang kehilangan substansinya.

Namun, pemilihan melalui DPRD pun tidak otomatis menjamin kualitas tersebut. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, mekanisme ini justru berpotensi mempersempit ruang kontrol publik dan membuka peluang transaksi elite.

 

Menjaga Harta Publik dan Etika Anggaran

Efisiensi anggaran menjadi argumen kuat dalam wacana pilkada melalui DPRD. Biaya besar pilkada langsung kerap dipandang sebagai pemborosan, terutama di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan sosial yang mendesak.

Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, prinsip ḥifẓ al-māl (menjaga harta) tidak hanya berarti menghemat anggaran, tetapi memastikan bahwa penggunaan dana publik benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Pertanyaannya kemudian: apakah penghematan anggaran sebanding dengan potensi berkurangnya partisipasi dan legitimasi publik? Maqāṣid menuntut evaluasi yang jujur dan berbasis dampak, bukan sekadar efisiensi angka.

 

Menjaga Martabat Politik Rakyat

Yang sering luput dari perdebatan teknis adalah dimensi martabat politik warga negara. Partisipasi dalam memilih pemimpin bukan hanya hak administratif, tetapi juga sarana pembelajaran politik dan pengakuan sebagai subjek demokrasi.

Dalam kerangka maqāṣid, menjaga martabat manusia berarti memastikan bahwa kebijakan politik tidak mereduksi rakyat menjadi objek yang pasif. Jika pilkada melalui DPRD diterapkan, maka mekanisme kontrol publik harus diperkuat secara serius agar kedaulatan rakyat tidak berhenti pada slogan.

Transparansi proses pemilihan, keterbukaan rekam jejak calon, dan akuntabilitas DPRD menjadi prasyarat mutlak agar maqāṣid kemaslahatan benar-benar terwujud.

 

Dari Prosedur ke Tujuan

Perdebatan pilkada melalui DPRD sejatinya mencerminkan persoalan yang lebih besar: kecenderungan kita memaknai demokrasi secara prosedural, bukan substantif. Maqāṣid al-syarī‘ah menawarkan koreksi penting dengan menggeser fokus dari “bagaimana prosesnya” ke “apa dampaknya bagi keadilan dan kesejahteraan publik”.

Pendekatan ini tidak secara otomatis menolak atau menerima satu mekanisme tertentu. Sebaliknya, ia menuntut ijtihad kebijakan yakni penilaian kontekstual yang jujur terhadap realitas Indonesia, dengan menimbang stabilitas, partisipasi, keadilan, dan akuntabilitas secara bersamaan.

 

Penutup

Wacana pilkada melalui DPRD tidak seharusnya diperlakukan sebagai langkah mundur atau maju secara apriori. Ia harus diuji dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mekanisme ini benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat?

Maqāṣid al-syarī‘ah mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah, demokrasi adalah sarana, dan tujuan akhirnya adalah keadilan serta kesejahteraan publik. Tanpa orientasi tujuan yang jelas, perubahan mekanisme hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Dalam konteks Indonesia hari ini, yang dibutuhkan bukan sekadar desain politik baru, melainkan keberanian etis untuk menempatkan rakyat sebagai tujuan utama, bukan korban dari eksperimen kekuasaan.